Hukum Nikah Mut'ah
Nikah Mut'ah terkenal juga dengan istilah "akad kecil". Menurut sebagian ulama, nikah mut'ah terkenal juga dengan istilah "nikah sementara" , yakni terbatas dengan waktu.
Sebagian ulama memandang bahwa ada perbedaan antara nikah sementara dengan nikah mut'ah. Pada "nikah mut'ah" tidak dipergunakan di dalam ijab qabul lafzh nikah atau lafazh yang sama artnya dengan nikah , tetapi secara khusus dipergunakan lafazh mut'ah atau yang sama artinya. Sebaliknya pada "nikah sementara" dipergunakan lafazh nikah atau yang sama artinya.
Terdapat perbedaan pendapat dianatar para ulama tentang nikah mut'ah. Ada yang memandang haram secara mutlak dan ada yang memandang secara halal mutlak.
Golongan yang memandang haram nikah mut'ah secara mutlak terdiri atas kalangan sahabat yang diantaranya Ibnu Umar dan Ibnu abi Umrah Al Anshari dan dari ulam Muta'akhkhirin adalah Abu hanifah, Malik, Syafi'i dan lain-lain yang selanjutnya disebut Jumhur Ulama.
Dalil yang dipegang oleh golongan ini adalah :
1. QS Al Mu'minun ayat 5-6
2. Hadist riwayat Ahmad dan muslim dari Sabarah Al Juhani dari bapaknya bahwa Rasulullah bersabda " Wahai Sahabatku aku pernah membolehkan kamu melakukan mut'ah dan ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkan mut'ah itu sampai hari kiamat. Karena itu barang siapa yang ada padanya wanita yang diambilnya dengan jalan mut'ah, hendaklah ia melepaskannya dan janganlah kamu mengambil sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka"