Profil KUA

Cerita Seputar Peresmian Gedung Baru KUA Majalaya 



          Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Majalaya, Selasa (4/8) tahun 2009 pagi, diresmikan Bupati Dadang S. Muchtar. Keberadaan kantor ini, menurut Kepala Kandepag Karawang, H. Suhendra, adalah untuk dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Turut hadir saat itu, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Depag Jawa Barat, H. Munadi, didampingi Kepala Pengadalilan Agama, dan beberapa Pajabat lain di lingkungan Pemkab.

Suhendra dalam laporannya menjelaskan, bahwa pembangunan gedung kantor KUA bukan hanya di Majalaya, tapi juga di Kotabaru. Menurutnya, ini Merupakan dorongan atau motivasi yang kuat dari semua pihak sebagai salah satu upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran beragama bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang. Karena hingga saat ini masih ada berapa kecamatan yang belum mempunyai kantor KUA sendiri.
"Kedua kantor KUA ini merupakan salah satu program Depag RI untuk peningkatan Keagamaan yang didanai oleh APBN.
Sedangkan lahannya milik Pemkab Karawang. Dana yang dihabiskan mencapai Rp 196 juta untuk gedung KUA Majalaya, dan Rp 198 juta gedung KUA Kotabaru. Di Karawang masih ada 5 kecamatan lagi yang belum mempunyai Kantor KUA," ujar Suhendra.
Kabid Urais Munadi turut mengatakan, tugas pelayanan KUA tidak hanya berkisar pada NTCR (Nikah,Talak,Cerai dan Rujuk).
Tapi lebih jauh harus dapat memberikan pemahaman dan pencerahan keagamaan bagi masyarakat, seperti memberikan bimbingan kepada majelis taklim, para pengurus masjid dan mushola, atau yang lainnya.
"Sikap teladan sangat penting. Bagaimana aparatur Depag bisa memberikan contoh yang baik, bekerja cepat, akurat, efisein, dan profesional. Jangan hanya sekedar mengejar materi. Kalau itu yang jadi sasaran, hidup akan selalu merasa tersiksa," tuturnya berpesan.
Dalam kesempatan yang sama, bupati mengingatkan semua petugas KUA agar membenahi administrasi. Menurutnya, administrasi yang baik, efisien waktu maupun tenaga, sangat penting diperhatikan. Ia memberi contoh dalam setiap prosesi akad nikah. Petugas penghulu selalu melakukan pengecekan kelengkapan administrasi pasangan pengantin selalu bersamaan disaat akad nikah akan dilangsungkan. Mestinya, kata bupati, pengecekan dilakukan satu hari sebelum pelaksanaan akad nikah.